KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
A. Dasar Pembentukan
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), emiten atau perusahaan publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi di mana dalam melaksanakan fungsi tersebut Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi; dan anggaran dasar Perseroan, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat oleh Dewan Komisaris.
B. Struktur dan Keanggotaan
Komite Audit Perseroan untuk masa jabatan selama 3 tahun dari tanggal 04 Maret 2022 sampai 04 Marets 2025, dengan susunan sebagai berikut:
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk masa jabatan selama 01 Februari 2022 sampai 01 Februari 2025, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua |
: |
Drs. Indarto, S.H. |
Anggota |
: |
1. Arya Pradana Setiadharma |
Anggota |
: |
2. Iwan Hadiantoro |
C. Profil Komite Pada tahun 2022, para anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:
- Drs. Indarto, S.H
Menjadi Komisaris Independen sejam 4 Maret 2022.
Lahir 30 September 1950, beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya pada tahun 1995
- Arya Pradana Setiadharma
Lahir 18 Januari 1984, beliau memperoleh gelar Master di bidang Industrial Engineering dari Purdue University di tahun 2007. Sejak tahun 2022 menjabat sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan.
- Iwan Hadiantoro
Lahir tahun 1969, beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia. Sejak tahun 2023 menjabat sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan.
D. Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
Terkait fungsi Nominasi
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Komposisi Jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris.
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat minimal sebagaimana ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
- Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite Audit atau Komite lainnya kepada Dewan Komisaris.
Terkait fungsi Remunerasi
- Melakukan evaluasi terhadap kebijakan Remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan potensi pendapatan Perseroan di masa yang akan datang.
- Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Kebijakan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan
- Kebijakan Remunerasi bagi pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
- Memastikan bahwa kebijakan Remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan Remunerasi.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Struktur Remunerasi;
- Kebijakan atas Remunerasi; dan
- Besaran Remunerasi;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
E. Wewenang dan Kewajiban
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
- Memperoleh akses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
- Wajib bekerja sama dengan Direktorat yang membidangi Sumber Daya Manusia dan unit-unit lainnya yang dipandang perlu;
- Menjalankan tugas dengan cermat dan baik;
- Menyusun rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris;
- Menyusun laporan kegiatan selama setahun yang disampaikan kepada Dewan Komisaris;
- Melakukan koordinasi dengan Komite lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas antar komite-komite di bawah Dewan Komisaris;
- Terkait Remunerasi yang bersifat tetap, menyusun kebijakan yang paling sedikit memperhatikan skala usaha, kompleksitas usaha, peer group, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Terkait Remunerasi yang bersifat variabel, selain memperhatikan angka 7 di atas, kebijakan yang disusun juga harus mendorong dilakukannya Prudent Risk Taking.
- Melakukan wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.