Placeholder current tab.

Anggaran Dasar

Tidak ada data yang tersedia saat ini. Silakan periksa kembali nanti.

Komite Audit

Ketua: Drs. Indarto, S.H.
Anggota: Anindita Wijaya Putri
Anggota: Dwithya Putri Citrarhasmi SE., AK., CA.

A. Dasar Pembentukan

Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap kinerja Dewan Direksi dan Tim Manajemen sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Pembentukan Komite Audit telah mematuhi semua peraturan OJK.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Komite Audit (“POJK Nomor 55/2015”) dan Anggaran Dasar Perusahaan, anggota Komite Audit ditunjuk oleh Dewan Komisaris.

B. Struktur dan Keanggotaan

Komite Audit Perusahaan untuk masa jabatan 2 tahun mulai 04 Maret 2025 hingga 03 Maret 2027, dengan komposisi sebagai berikut:

Ketua: Drs. Indarto, S.H.

Anggota: 1. Anindita Wijaya Putri

Anggota: 2. Dwithya Putri Citrarhasmi SE., AK., CA.

C. Profil Komite Audit Pada tahun 2022, anggota Komite Audit terdiri dari:

  1. Drs. Indarto, S.H
    Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak 4 Maret 2022.
    Lahir pada 30 September 1950, ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya pada tahun 1995.
  1. Anindita Wijaya Putri
    Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Macquarie, Australia pada tahun 2007. Sejak 2022, ia menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan.
  2. Dwithya Putri Citrarhasmi SE., AK., CA.
    Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2004. Sejak 2022, ia menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan.

D. Tugas dan Tanggung Jawab

Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Menelaah Laporan Keuangan untuk periode tahunan maupun kuartal serta memberikan pendapat tentang kewajaran Laporan Keuangan kepada Dewan Komisaris, terutama untuk pencapaian target
  2. Membahas pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku melalui rapat internal Komite Audit, serta rapat gabungan dengan Dewan Komisaris dan Direksi.
  3. Melakukan evaluasi pelaksanaan jasa audit atas informasi keuangan oleh Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tahun buku 2024agar diyakini tidak ada fraud yang cukup material.
  4. Merekomendasikan Kantor Akuntan Publik yang akuntabel dan memiliki reputasi baik, serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak termasuk dalam daftar hitam, yakni Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan.
  5. Komite Audit melaksanakan kegiatan tambahan berikut sebagai bagian dari fungsi pengawasan:
    1. Melaksanakan pertemuan dengan Audit Internal untuk memberikan rekomendasi, coaching, dan pengarahan dalam pelaksanaan audit; dan
    2. Membahas rencana pengembangan Audit Internal di tahun 2025.
  1. Membahas rencana pengembangan sistem manajemen risiko ditahun 2025 dan mengevaluasi efektivitasnya per semester.
  2. Melakukan pertemuan dengan Kantor Akuntan Publik untuk mengawasi dan mengevaluasi Laporan Keuangan tahun 2024.
  3. Mengeluarkan laporan penelaahan atau usulan kepada Dewan Komisaris.
  4. Pengelolaan seluruh dokumen, data, dan informasi tersimpan dalam sistem yang didukung dengan teknologi yang mumpuni.

E. Wewenang Komite Audit

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit memiliki kewenangan untuk:

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
  2. Menjalin komunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait dengan tugas dan tanggung jawab Komite Audit; dan
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).

Komite Nominasi dan Remunerasi

Ketua: Drs. Indarto, S.H.
Anggota: Arya Pradana Setiadharma
Anggota: Iwan Hadiantoro

Masa jabatan 04 Maret 2025 sampai 03 Maret 2027

A. Dasar Pembentukan

Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi untuk Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK Nomor 34/2014”), emiten atau perusahaan publik diwajibkan untuk memiliki fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, di mana dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. Remunerasi; dan Anggaran Dasar Perusahaan, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi ditunjuk oleh Dewan Komisaris.


B. Struktur dan Keanggotaan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan untuk masa jabatan dari 04 Maret 2025 hingga 03 Maret 2027, dengan komposisi sebagai berikut:

Ketua: Drs. Indarto, S.H.

Anggota: 1. Arya Pradana Setiadharma

Anggota: 2. Iwan Hadiantoro


C. Profil Komite pada tahun 2025, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:

  1. Drs. Indarto, S.H
    Menjadi Komisaris Independen pada tanggal 4 Maret 2022.
    Lahir pada tanggal 30 September 1950, ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya pada tahun 1995.
  2. Arya Pradana Setiadharma
    Lahir pada 18 Januari 1984, ia memperoleh gelar Magister Teknik Industri dari Universitas Purdue pada tahun 2007. Sejak 2022, ia menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan.
  3. Iwan Hadiantoro
    Lahir pada tahun 1969, ia memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1995. Sejak tahun 2023, ia menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan.


D. Tugas dan Tanggung Jawab

Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

Terkait fungsi Nominasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    1. Komposisi Jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    2. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
    3. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris.
  5. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat minimal sebagaimana ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
  6. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite Audit atau Komite lainnya kepada Dewan Komisaris.

Terkait fungsi Remunerasi

  1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan Remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan potensi pendapatan Perseroan di masa yang akan datang.
  2. Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    1. Kebijakan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan
    2. Kebijakan Remunerasi bagi pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
  3. Memastikan bahwa kebijakan Remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan Remunerasi.
  5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    1. Struktur Remunerasi;
    2. Kebijakan atas Remunerasi; dan
    3. Besaran Remunerasi;
  6. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.


E. Wewenang dan Kewajiban

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Memperoleh akses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
  2. Wajib bekerja sama dengan Direktorat yang membidangi Sumber Daya Manusia dan unit-unit lainnya yang dipandang perlu;
  3. Menjalankan tugas dengan cermat dan baik;
  4. Menyusun rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris;
  5. Menyusun laporan kegiatan selama setahun yang disampaikan kepada Dewan Komisaris;
  6. Melakukan koordinasi dengan Komite lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas antar komite-komite di bawah Dewan Komisaris;
  7. Terkait Remunerasi yang bersifat tetap, menyusun kebijakan yang paling sedikit memperhatikan skala usaha, kompleksitas usaha, peer group, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Terkait Remunerasi yang bersifat variabel, selain memperhatikan angka 7 di atas, kebijakan yang disusun juga harus mendorong dilakukannya Prudent Risk Taking.
  9. Melakukan wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Audit Internal

Mohammad Bahruddin

Unit Audit Internal Perusahaan didirikan berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 001/SK-DIR/AH/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 mengenai Pembentukan Unit Audit Internal PT Arkora Hydro Tbk untuk masa jabatan dari 04 Maret 2025 hingga 04 Maret 2028, yang dipimpin oleh Mohammad Bahruddin.

Anggaran Dasar Unit Audit Internal ditetapkan oleh Dewan Direksi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, di mana Dewan Direksi Perusahaan telah memperoleh persetujuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisaris PT Arkora Hydro Tbk Nomor 002/02/ KOM-AH/VI/2023 mengenai Penunjukan dan/atau Perubahan Unit Audit Internal pada tanggal 27 Juni 2023.

A. Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Rencana kerja Audit Internal 2024 telah mendapatkan persetujuan Direktur Utama serta telah dilaksanakan sepenuhnya oleh Audit Internal.
  2. Sistem pengendalian internal senantiasa dievaluasi untuk mengukur tingkat efektivitas pelaksanaannya setiap semester.
  3. Sejumlah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa operasional perusahaan berjalan secara efektif dan efisien:
    • Melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan operasional pada masing-masing bidang, yaitu keuangan, akuntansi, sumber daya manusia, operasional, pemasaran, serta teknologi informasi;
    • Melaksanakan cash count dan rekonsiliasi bank guna memastikan kas terkontrol dengan baik;
    • Meninjau stock opname terhadap persediaan, baik itu barang jadi, bahan baku, bahan pembantu, atau suku cadang;
    • Mengkaji efisiensi atas penggunaan jumlah bahan baku terhadap output produksi;
    • Memantau dan mengevaluasi bahan bakar minyak;
    • Memeriksa penjualan/distribusi dan piutang usaha;
    • Memeriksa pembelian dan utang usaha; dan
    • Memeriksa Laporan Keuangan.
  4. Mengadakan pembahasan atas temuan dan rekomendasi perbaikan dengan masing-masing manajer Perseroan.
  5. Laporan hasil audit telah disampaikan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui rapat koordinasi dengan Dewan Komisaris dan Direksi.
  6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindaklanjut perbaikan yang telah disarankan secara berkala kepada seluruh bidang di Perseroan.
  7. Rapat dengan Komite Audit telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali untuk membahas hasil audit dan pengendalian internal.
  8. Program untuk meningkatkan mutu kegiatan audit telah dilaksanakan di tahun 2024.
  9. Tidak terdapat hal-hal yang memerlukan pemeriksaan khusus tahun 2024.

B. Wewenang Audit Internal

Agar pelaksanaan fungsi dapat maksimal, Audit Internal diberikan kewenangan untuk:

  1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
  3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; serta
  4. Melakukan koordinasi kegiatan dengan kegiatan auditor eksternal.

Entitas Pendukung

PT Merah Putih Indonesia

Jalan Merdeka 90, Jakarta Selatan, Indonesia, 12344

telepon-ikon
(021) 50333144
PT Merah Putih Indonesia

Jalan Merdeka 90, Jakarta Selatan, Indonesia, 12344

telepon-ikon
(021) 50333144

Sekretaris Perusahaan

A. Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan adalah organ pendukung Direksi yang memegang peran penting dalam menjaga citra positif Perseroan dengan menjalin komunikasi yang efektif dan intensif antara Perseroan dengan stakeholders, termasuk pihak regulator, mitra usaha, asosiasi usaha serta lembaga lain terkait aktivitas usaha Perseroan dalam tingkatan provinsi, nasional dan internasional.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 (“POJK 35/2014”) tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 009/02/DIR-AH/VII/2024, Perseroan telah menunjuk Bapak Ricky Hartono sebagai Sekretaris Perusahaan.

B. Tugas dan Tanggung Jawab

Dalam melaksanakan fungsinya, Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan peraturan di bidang pasar modal melalui berbagai media. Sekretaris Perusahaan juga selalu memantau informasi mengenai pasar modal melalui situs web yang disediakan regulator atau lembaga lain yang kompeten di bidang pasar modal.
  2. Menyampaikan laporan secara berkala dan insidentil kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, termasuk laporan keterbukaan informasi kepada publik serta tanggapan atas permintaan penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
  3. Mengelola Daftar Pemegang Saham, Laporan Keuangan triwulanan dan tahunan, serta laporan lainnya untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia.
  4. Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan paparan publik pada tanggal 1 April 2024.
  5. Mengadministrasikan setiap notulen pelaksanaan rapat Dewan Komisaris dan rapat Direksi, beserta dokumen Perseroan lainnya yang berada dalam kendali.
  6. Menyelenggarakan paparan publik dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.