Ketua: Drs. Indarto, S.H.
Anggota: Anindita Wijaya Putri
Anggota: Dwithya Putri Citrarhasmi SE., AK., CA.
A. Dasar Pembentukan
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap kinerja Dewan Direksi dan Tim Manajemen sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Pembentukan Komite Audit telah mematuhi semua peraturan OJK.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Komite Audit (“POJK Nomor 55/2015”) dan Anggaran Dasar Perusahaan, anggota Komite Audit ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
B. Struktur dan Keanggotaan
Komite Audit Perusahaan untuk masa jabatan 2 tahun mulai 04 Maret 2025 hingga 03 Maret 2027, dengan komposisi sebagai berikut:
Ketua: Drs. Indarto, S.H.
Anggota: 1. Anindita Wijaya Putri
Anggota: 2. Dwithya Putri Citrarhasmi SE., AK., CA.
C. Profil Komite Audit Pada tahun 2022, anggota Komite Audit terdiri dari:
D. Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
E. Wewenang Komite Audit
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit memiliki kewenangan untuk:
Ketua: Drs. Indarto, S.H.
Anggota: Arya Pradana Setiadharma
Anggota: Iwan Hadiantoro
Masa jabatan 04 Maret 2025 sampai 03 Maret 2027
A. Dasar Pembentukan
Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi untuk Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK Nomor 34/2014”), emiten atau perusahaan publik diwajibkan untuk memiliki fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, di mana dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. Remunerasi; dan Anggaran Dasar Perusahaan, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
B. Struktur dan Keanggotaan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan untuk masa jabatan dari 04 Maret 2025 hingga 03 Maret 2027, dengan komposisi sebagai berikut:
Ketua: Drs. Indarto, S.H.
Anggota: 1. Arya Pradana Setiadharma
Anggota: 2. Iwan Hadiantoro
C. Profil Komite pada tahun 2025, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:
D. Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Terkait fungsi Nominasi
Terkait fungsi Remunerasi
E. Wewenang dan Kewajiban
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
Mohammad Bahruddin
Unit Audit Internal Perusahaan didirikan berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 001/SK-DIR/AH/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 mengenai Pembentukan Unit Audit Internal PT Arkora Hydro Tbk untuk masa jabatan dari 04 Maret 2025 hingga 04 Maret 2028, yang dipimpin oleh Mohammad Bahruddin.
Anggaran Dasar Unit Audit Internal ditetapkan oleh Dewan Direksi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, di mana Dewan Direksi Perusahaan telah memperoleh persetujuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisaris PT Arkora Hydro Tbk Nomor 002/02/ KOM-AH/VI/2023 mengenai Penunjukan dan/atau Perubahan Unit Audit Internal pada tanggal 27 Juni 2023.
A. Tugas dan Tanggung Jawab
B. Wewenang Audit Internal
Agar pelaksanaan fungsi dapat maksimal, Audit Internal diberikan kewenangan untuk:
Jalan Merdeka 90, Jakarta Selatan, Indonesia, 12344
Jalan Merdeka 90, Jakarta Selatan, Indonesia, 12344
A. Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan adalah organ pendukung Direksi yang memegang peran penting dalam menjaga citra positif Perseroan dengan menjalin komunikasi yang efektif dan intensif antara Perseroan dengan stakeholders, termasuk pihak regulator, mitra usaha, asosiasi usaha serta lembaga lain terkait aktivitas usaha Perseroan dalam tingkatan provinsi, nasional dan internasional.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 (“POJK 35/2014”) tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 009/02/DIR-AH/VII/2024, Perseroan telah menunjuk Bapak Ricky Hartono sebagai Sekretaris Perusahaan.
B. Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan fungsinya, Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: