INFORMASI PEMEGANG SAHAM

Berkomitmen untuk menciptakan nilai bagi semua pemegang sahamnya. Gunakan bagian ini untuk menemukan informasi mengenai pembagian pemegang saham PT Arkora Hydro Tbk.

2022

2021

INVESTASI ENERGI HIJAU

Pada Triwulan ke-2 tahun 2020, Investasi di Tenaga Terbarukan bernilai $69,9 miliar

Setiap tahun, permintaan energi global terus meningkat. Didorong oleh negara-negara berkembang dan negara berkembang, total penggunaan energi di seluruh dunia diperkirakan akan tumbuh hampir 50% pada tahun 2050. Pada saat yang sama, para ilmuwan memperingatkan tentang kenaikan tingkat suhu global, yang disebabkan oleh karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya. Dengan meningkatnya suhu, banyak negara mencari cara untuk mengganti bahan bakar fosil dengan sumber energi terbarukan. Ini memberikan peluang pasar bagi investor yang mencari keuntungan dari investasi energi hijau. Aliran investasi menentukan dari mana listrik berasal di masa yang akan datang. Uang semakin banyak mengalir ke teknologi energi terbarukan. Pada 2019, dunia mendanai $ 282 miliar kapasitas terbarukan. Pada akhir 2020, menurut penelitian BloombergNEF, akan ada lebih dari 2.600 gigawatt tenaga surya, angin, air, dan panas bumi yang terpasang. Itu 38% dari total global. Dipastikan investasi berkelanjutan untuk mendorong angka tersebut menjadi lebih dari 55% pada tahun 2030 dan 74% pada tahun 2050.

PROSPEKTUS

Prospektus 2022
Unduh
Prospektus 2023
Unduh
LAPORAN TAHUNAN


Laporan Tahunan & Berkelanjutan 2021 PT Arkora Hydro Tbk

08 September 2022 Unduh

Laporan Tahunan & Berkelanjutan 2022 PT Arkora Hydro Tbk

14 Maret 2023 Unduh

Laporan Tahunan & Keberlanjutan PT Arkora Hydro Tbk

08 Maret 2024 Unduh
IKHTISAR DATA KEUANGAN

 

2023

Des

2022

Des

 2021

      Des   

PENDAPATAN 178.790 247.884  198.393
BEBAN POKOK PENDAPATAN    (104.822) (120.765) (89.276)
LABA KOTOR 73.968 127.119 109.117
BEBAN USAHA 18.163 (47.324) (33.646)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 57.271 79.795        75.471
MANFAAT (BEBAN) PAJAK 18.163        (27.088)            (25.741)
LABA (RUGI) BERSIH PERIODE BERJALAN 39.108          52.707        49.730
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN SETELAH PAJAK (1.203)             33                580
JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 37.905         52.740        50.311
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN 39.104    52.707             49.730

                                                                                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)                    

 
LAPORAN KEUANGAN

2023

2022

2021

Laporan Keuangan Triwulan Pertama
Unduh
Laporan Keuangan Triwulan Kedua
Unduh
Laporan Keuangan Triwulan Ketiga
Unduh
Laporan Keuangan Setahun Penuh
Unduh
Laporan Keuangan Triwulan Pertama
Unduh
Laporan Keuangan Triwulan Kedua
Unduh
Laporan Keuangan Triwulan Ketiga
Unduh
Laporan Keuangan Setahun Penuh
Unduh
Laporan Keuangan Setahun Penuh
Unduh
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

2024

2023

2022

Pengumuman RUPS Tahunan 2024

Pengumuman

Unduh
Pemanggilan RUPS Tahunan 2024

Pemanggilan

Unduh
Mata Acara RUPS Tahunan 2024

Mata Acara

Unduh
Surat Kuasa (Korporasi)

Mata Acara

Unduh
Surat Kuasa (Individu)

Mata Acara

Unduh
Tata Tertib RUPS Tahunan 2024

Mata Acara

Unduh
Pengumuman RUPS Tahunan 2023

Pengumuman

Unduh
Pengumuman RUPS Tahunan 2023 (Koreksi)

Pengumuman

Unduh
Pengumuman RUPS Tahunan 2023 (Koreksi 2)

Pengumuman

Unduh
Pemanggilan RUPS Tahunan 2023

Pemanggilan

Unduh
Mata Acara RUPST

Mata Acara

Unduh
Surat Kuasa (Korporasi)

Mata Acara

Unduh
Surat Kuasa (Individu)

Mata Acara

Unduh
Pernyataan Kesehatan

Mata Acara

Unduh
Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham 2023

Mata Acara

Unduh
Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2023

Risalah RUPS

Unduh
Risalah RUPS Tahunan 2023

Risalah RUPS

Unduh
Pemanggilan RUPS Tahunan 2022

Undangan

Unduh
Nominasi Anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris

Nominasi

Unduh
Mata Acara RUPST

Materi Agenda

Unduh
Surat Kuasa (Individu)

Materi Agenda

Unduh
Surat Kuasa (Korporasi)

Materi Agenda

Unduh
Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham

Materi Agenda

Unduh
Risalah RUPS Tahunan

Risalah RUPST

Unduh
KETERBUKAAN INFORMASI

2024

2023

Pendirian perusahaan baru melalui anak-anak perusahaan Perseroan

 

Unduh
Penandatanganan Perjanjian Pinjaman Anak Perusahaan

 

Unduh
Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik

 

Unduh
Perubahan Perjanjian Hutang Piutang

 

Unduh
TATA KELOLA PERUSAHAAN

Arkora Hydro berkomitmen untuk mempertahankan standar tata kelola perusahaan yang tinggi.

Dewan menyadari bahwa tata kelola yang baik sangat penting dalam membantu bisnis untuk mengelola risikonya, menyampaikan strateginya, menghasilkan nilai pemegang saham dan menjaga kepentingan jangka panjang pemegang saham. Perusahaan mematuhi ketentuan Tata Kelola Perusahaan menurut peraturan OJK.

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

A. Dasar Pembentukan

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), emiten atau perusahaan publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi di mana dalam melaksanakan fungsi tersebut Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi; dan anggaran dasar Perseroan, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat oleh Dewan Komisaris.


BStruktur dan Keanggotaan

Komite Audit Perseroan untuk masa jabatan selama 3 tahun dari tanggal 04 Maret 2022 sampai 04 Marets 2025, dengan susunan sebagai berikut:
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk masa jabatan selama 01 Februari 2022 sampai 01 Februari 2025, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua : Drs. Indarto, S.H.
Anggota : 1. Arya Pradana Setiadharma
Anggota : 2. Iwan Hadiantoro


C. Profil Komite Pada tahun 2022, para anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:

  1. Drs. Indarto, S.H
    Menjadi Komisaris Independen sejam 4 Maret 2022.
    Lahir 30 September 1950, beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya pada tahun 1995
  2. Arya Pradana Setiadharma
    Lahir 18 Januari 1984, beliau memperoleh gelar Master di bidang  Industrial Engineering  dari Purdue University di tahun 2007. Sejak tahun 2022 menjabat sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan.
  3. Iwan Hadiantoro
    Lahir tahun 1969, beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia. Sejak tahun 2023 menjabat sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan.


D. Tugas dan Tanggung Jawab

Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:

Terkait fungsi Nominasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    1. Komposisi Jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    2. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
    3. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris.
  5. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat minimal sebagaimana ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
  6. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite Audit atau Komite lainnya kepada Dewan Komisaris.


Terkait fungsi Remunerasi

  1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan Remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan potensi pendapatan Perseroan di masa yang akan datang.
  2. Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    1. Kebijakan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan
    2. Kebijakan Remunerasi bagi pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
  3. Memastikan bahwa kebijakan Remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan Remunerasi.
  5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    1. Struktur Remunerasi;
    2. Kebijakan atas Remunerasi; dan
    3. Besaran Remunerasi;
  6. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.


E. Wewenang dan Kewajiban

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Memperoleh akses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
  2. Wajib bekerja sama dengan Direktorat yang membidangi Sumber Daya Manusia dan unit-unit lainnya yang dipandang perlu;
  3. Menjalankan tugas dengan cermat dan baik;
  4. Menyusun rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris;
  5. Menyusun laporan kegiatan selama setahun yang disampaikan kepada Dewan Komisaris;
  6. Melakukan koordinasi dengan Komite lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas antar komite-komite di bawah Dewan Komisaris;
  7. Terkait Remunerasi yang bersifat tetap, menyusun kebijakan yang paling sedikit memperhatikan skala usaha, kompleksitas usaha, peer group, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Terkait Remunerasi yang bersifat variabel, selain memperhatikan angka 7 di atas, kebijakan yang disusun juga harus mendorong dilakukannya Prudent Risk Taking.
  9. Melakukan wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

 

KOMITE AUDIT

Komite Audit adalah Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Direksi dan Tim Manajemen sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Pembentukan Komite Audit telah memenuhi semua peraturan OJK


A. Dasar Pembentukan

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”) dan Anggaran Dasar Perseroan, anggota komite audit diangkat oleh Dewan Komisaris.


B. Struktur dan Keanggotaan

Komite Audit Perseroan untuk masa jabatan selama 3 tahun dari tanggal 04 Maret 2022 sampai 04 Marets 2025, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua : Drs. Indarto, S.H.
Anggota : 1. Anindita Wijaya Putri
Anggota  : 2. Dwithya Putri Citrarhasmi SE., AK., CA.


C. Profil Komite Audit Pada tahun 2022, para anggota Komite Audit terdiri dari:

  1. Drs. Indarto, S.H
    Menjadi Komisaris Independen sejam 4 Maret 2022.
    Lahir 30 September 1950, beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya pada tahun 1995
  2. Anindita Wijaya Putri
    Memperoleh gelar Bachelor Degree dalam bidang Accounting dari Macquarie University, Australia pada tahun 2007. Sejak tahun 2022 menjabat sebagai Komite Audit Perusahaan.
  3. Dwithya Putri Citrarhasmi SE., AK., CA.
    Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2004. Sejak tahun 2022 menjabat sebagai Komite Audit Perusahaan.

Piagam Komite Audit

SEKRETARIS PERUSAHAAN

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemodal serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PT Arkora Hydro Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) perlu untuk membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor NO. 02/SK-DIR/AH/III/2022.

Sekretaris Perusahaan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
    2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
    3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham
    4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    5. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya.
AUDIT INTERNAL

Unit Audit Internal Perseroan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 01/SK-DIR/II/2022 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Arkora Hydro Tbk untuk masa jabatan dari tanggal 04 Maret 2022 sampai 04 Maret 2025, diketuai oleh :

Mohammad Bahruddin

Piagam Unit Audit Internal ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, yang mana Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan demikian sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Arkora Hydro Tbk No. 002/02/KOM-AH/VI/2023 tentang Pengangkatan dan/atau Perubahan Unit Audit Internal pada tanggal 27 Juni 2023.